Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Assalaamu alaikum ww.
Dari Buletin Dakwah Al Huda
Pertanyaan:
Sedari masih di SMP dahulu kami memahami bahwa ibadah itu adalah suatu tata cara menyembah Allah SWT dengan tata-cara tertentu. Dan itu berkali-kali kami dengar (bahkan rasanya sudah ratusan kali) disampaikan oleh khatib dalam khutbah shalat Jum'at.
Biasanya selalu ditegaskan bahwa ibadah itu tidak boleh dikarang-karang oleh manusia melainkan haruslah berdasarkan ketentuan dan ketetapan dari Allah SWT dan dari Rasulullah SAW.
Biasanya juga dikatakan bahwa ciri pokok dari ibadah itu hukum pokoknya adalah terlarang, terkecuali apa yang diperintahkan. Sebaliknya dengan muamalah yang hukum pokoknya adalah semua boleh terkecuali yang dilarang.
Untuk itu para ustadz biasanya memberikan gambaran, bahwasanya shalat dan puasa, juga haji, hukum pokoknya adalah terlarang. Tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Tapi kemudian datang perintah dari Allah SWT dan datang petunjuk dari Rasulullah SAW bagaimana melaksanakannya, maka menjadilah shalat, puasa dan haji itu sebagai sesuatu yang wajib dikerjakan oleh umat Islam, dalam kaitan ibadah-ibadah wajib atau menjadi ibadah sunat, dalam kaitannya dengan ibadah-ibadah sunat.
Tapi, tetap dalam batasan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Misalnya puasa itu dilaksanakan dari terbit fajar sampai matahari tenggelam. Maka begitulah tata cara puasa dan tidak boleh dirubah, dikurangi atau ditambah. Misalnya puasa itu tidak boleh sehari semalam. Tidak boleh 24 jam. Apalagi sampai 7 hari 7 malam, seperti kita dengar dikerjakan oleh sementara orang. Dengan demikian ibadah itu adalah sesuatu yang paten, sesuatu yang jelas bagaimana memulainya dan bagaimana mengakhirinya. Dengan demikian berarti ibadah itu ada permulaannya, ada akhirnya.
Sebaliknya dengan muamalah, hukum pokoknya adalah boleh, terkecuali ada perintah yang melarangnya. Misalnya makan babi dan makan darah, hukum pokoknya adalah boleh. Tapi kemudian datang larangan, maka menjadilah makan bagi dan makan darah menjadi haram hukumnya. Dengan demikian disimpulkan oleh para ustadz bahwa ibadah dan menghendari adanya perintah dari Allah SWT dan dari rasulNya, sedangkan muamalah menghendaki adanya larangan.
Tapi, belakangan ini sering pula kami dengan ada para mubaligh dan juga para khatib yang menyatakan bahwa seluruh hidup kita ini, 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, 12 bulan dalam setahun semuanya adalah ibadah. Dengan demikian apa saja yang kita kerjakan semuanya adalah ibadah. Maaf-maaf... sampai-sampai kita bersetubuh dengan istri kita, pun dinyatakan pula sebagai ibadah. Pernyataan tentang ibadah yang seperti ini sering pula kami dengar, sehingga hal itu menjadikan tanda tanya besar bagi kami yang awam ini.
So, bagaimana sih sebenarnya konsep ibadah di dalam agama Islam itu? Karena kalau semuanya apa saja adalah ibadah, bukankah hal itu mendatangkan kekacauan yang luar biasa?
Jawaban:
Ibadah itu berasal dari bahasa Arab. Dari aspek bahasa, ibadah mengandung beberapa arti, yakni: (1) taat, (2) tunduk, (3) menurut, (4) mengikut, (5) doa.
Tapi kita juga mengetahui bahwa kata ibadah sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia dan berubah kata menjadi ibadat, yaitu suatu kata yang sangat erat dikaitkan dengan tata cara beribadat dalam suatu lingkup peribadatan.
Sehingga ketika mendengar perkataan ibadah, asosiasi kita terbayang kepada berbagai tata cara peribadatan, khususnya bagi umat Islam, maka dimaksudkan dengan ibadat itu adalah shalat, puasa, haji, doa, zakat dan beberapa peribadatan lainnya yang jelas dan tegas aturannya, jelas dan tegas rukun dan syaratnya.
Kemudian tergantung pula pembicaraan tentang ibadah itu dilihat dari sisi mana para ulama fiqih tentu melihatnya berbeda dengan para ulama tauhir, dan berbeda lagi dengan ulama tasawuf.
Kebetulan faktor yang paling dominan dalam kehidupan keagamaan Islam itu adalah faktor fiqih. Bagaimana kita shalat, ilmu fiqih yang menguraikannya. Bagaimana kita puasa, bagaimana kita berzakat, bagaimana kita menunaikan ibadah haji semuanya diuraikan oleh ilmu fiqih. Karena memanglah dimensi pertama dari kehidupan keagamaan adalah dimensi syariat yang diuraikan ilmu fiqih.
Bagi ilmu fiqih kehidupan manusia sehari-hari dibagi atas dua kegiatan kehidupan. Kesatu, kegiatan ibadah (ibadat); kedua, kegiatan muamalah (muamalat).
Ibadah menyangkut segala hal yang berkaitan dengan penyembahan kepada Allah SWT, dimana tata caranya adalah paten sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Sebagai contoh pelaksana dari perintah Allah SWT di bidang tersebut. Tidak boleh ditambah-tambah dan tidak boleh dikurang-kurangi. Siapa yang menambah dan siapa yang menguranginya berarti melakukan perubahan yang di dalam istilah fiqih disebut melakukan "bid'ah", yang didalam salah satu hadistnya Rasulullah SAW menyatakan siapa yang melakukan bid'ah maka bersiap-siaplah untuk mendapat siksa di neraka.
Sedangkan hal yang selain ibadah menurut konsep fiqih disebut muamalah yang hukum asalnya adalah boleh terkecuali yang dilarang sebagaimana dinyatakan oleh saudara penanya.
Nah, disamping itu pengertian ibadah menurut disiplin ilmu fiqih, ada pula pengertian ibadah menurut disiplin ilmu yang lainnya. Para ulama tauhid misalnya menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ibadah adalah "Mengesakan Allah SWT dan memuliakan-Nya dengan semulia-mulianya, serta menghinakan diri kita dihadapan-Nya sebagai hamba-Nya dan menundukkan diri kita untuk menyembah-Nya semata". Dalam kaitan inilah dipahami firman Allah SWT: "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepadaKu (beribadah kepadaKu)". (Surat 51: Adz-Dzaariyat, ayat 56).
Tentu saja penciptaan manusia dan jin bukan hanya sekedar mengisi hidupnya hanya dengan shalat, puasa, zakat, haji, doa saja. Melainkan seluruh hidupnya itu adalah dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Hormat dan cinta kepada orang tua, mencari nafkah untuk keluarga, melakukan hubungan suami istri dan berbagai kegiatan hidup yang lainnya itu semuanya adalah ibadah yaitu dalam rangka ketaatan kepada Allah dengan menjalankan semua perintahNya dan dengan meninggalkan semua larangannya.
Dengan demikian dapat dikatakan ibadah dalam pengertian khusus (khas) adalah dirumuskan oleh masing-masing disiplin ilmu. Adapun ibadah dalam pengertian luas ('aam) adalah kumpulan dari semua definisi dari masing-masing disiplin ilmu. Karena ibadah itu adalah intisari dari tugas hidup manusia.
Wassalaamu alaikum ww.
Muh. Rifai'e
No comments:
Post a Comment